JAKARTA,-i-fakta.com,-Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Para pemohon berpendapat syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta mendiskualifikasinya.
Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam kerangka sengketa hasil Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, posisi Gibran saat ini sudah berbeda. Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, menurut Mahkamah, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri atau dokumen yang setara dengan pendidikan tersebut sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan putusan tersebut, permohonan para pemohon kandas pada aspek kedudukan hukum. Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui perkara ini.
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sejak September 2026 memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran, termasuk keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.
Dengan demikian, putusan Mahkamah tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak membatalkan hasil Pemilu 2024 maupun pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
