Kasus Penganiayaan ART di Probolinggo, Proses Hukum Mr. Cui Digugat ke PN Kraksaan

Probolinggo, i-fakta — Proses hukum yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui atau akrab disapa Mr. Cui, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum kliennya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Probolinggo ke Pengadilan Negeri Kraksaan, terkait dugaan ketidakberesan dalam penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Gugatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs mulai disidangkan pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto.

Alasan utama pengajuan praperadilan ini adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon sejak Satreskrim Polres Probolinggo, memulai proses penyidikan.

Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi serta aturan hukum acara pidana yang berlaku, penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka sebagai jaminan hak asasi dan kepastian hukum.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Suwarni (42), mantan asisten rumah tangga Mr. Cui, yang menuduh mengalami penganiayaan pada Minggu, 9 Maret 2025. Kejadian berlangsung saat Mr. Cui bersama keluarga mendatangi kediaman Suwarni di Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura.

Saat itu, tanpa proses hukum yang jelas, Suwarni langsung dituduh mencuri uang tunai lebih dari Rp 100 juta beserta sejumlah perhiasan milik pelaku. Penyidik kemudian menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka pada 31 Januari 2026.

H. Samiran, Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, menegaskan kelalaian penyidik dalam hal penyerahan SPDP merupakan pelanggaran prosedur yang serius.

“Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal penyidikan dimulai. Hak-hak hukum pemohon sesuai Putusan MK No.130/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap No.6/2019 diabaikan begitu saja.

Oleh karena itu, kami menilai proses penetapan tersangka ini cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” ungkap Samiran seusai sidang pertama.

Putusan akhir praperadilan ini akan dibacakan oleh hakim tunggal pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pihak pemohon berharap pengadilan dapat menegakkan hukum secara objektif dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP IMade Kembar belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.(do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *