Probolinggo,-i-fakta.com, Sekitar 90 kepala keluarga di Dusun Tanah Merah, Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, berharap mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati. Persoalan yang disebut telah berlangsung lintas generasi itu mendorong warga meminta perhatian dan bantuan Bupati Probolinggo, Dr. H. Mohammad Haris, S.Sos., M.Si., atau yang akrab disapa Gus Haris.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut status sebidang tanah. Di atas lahan itu, mereka membangun rumah, membesarkan anak-anak, dan menjalani kehidupan keluarga selama puluhan tahun. Bahkan, berdasarkan riwayat yang diketahui sebagian warga, keberadaan keluarga mereka di lokasi tersebut telah berlangsung lebih dari satu abad, sejak zaman kakek buyut mereka.
Namun, hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang ditempati. Lahan tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Perum Perhutani.
Salah seorang perwakilan warga Dusun Tanah Merah berinisial **H.** mengatakan, masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang telah lama menjadi kegelisahan warga.
“Kami ini hanya masyarakat kecil yang ingin mendapatkan kepastian mengenai tempat tinggal kami. Sudah puluhan tahun, bahkan menurut riwayat keluarga kami ada yang lebih dari 100 tahun tinggal di sini. Kami berharap pemerintah bisa membantu mencarikan jalan keluar sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar H.
Menurut H., warga tidak bermaksud meminta keistimewaan ataupun mengabaikan ketentuan hukum. Mereka hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai status tanah serta mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk memperjuangkan legalitas tempat tinggal mereka.
“Kami tidak meminta sesuatu yang melanggar hukum. Kami hanya ingin ada perhatian, arahan, dan pendampingan dari pemerintah. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi beban bagi anak cucu kami,” katanya.
Melalui surat permohonan kepada Bupati Probolinggo, warga berharap Gus Haris bersedia memberikan arahan sekaligus memfasilitasi koordinasi dengan Perum Perhutani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya.
Warga menilai koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mengetahui status tanah secara pasti, termasuk kemungkinan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan.
H. mengatakan, masyarakat siap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Kami siap mengikuti proses yang berlaku. Kami juga bersedia apabila harus dilakukan pendataan, pemeriksaan riwayat tanah, maupun kajian langsung di lapangan. Yang terpenting, ada kejelasan dan jalan penyelesaian bagi masyarakat,” tutur H.
Bagi sekitar 90 kepala keluarga di Dusun Tanah Merah, persoalan tersebut memiliki dimensi sosial yang cukup panjang. Rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung masih menyisakan pertanyaan mengenai kepastian hukumnya.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama menetap di lokasi tersebut.
“Kami ingin hidup tenang. Kami ingin anak-anak dan cucu kami mempunyai kepastian tentang tempat tinggal mereka. Harapan kami sederhana, pemerintah mau mendengar dan membantu memperjuangkan persoalan ini melalui jalur yang benar,” kata H.
Warga berharap permohonan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum.
Mereka juga berharap Bupati Probolinggo dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Perum Perhutani, BPN, dan instansi terkait agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu memperoleh kejelasan.
Bagi warga Dusun Tanah Merah, kepastian hukum bukan sekadar persoalan surat atau sertifikat. Di dalamnya terdapat harapan tentang ketenangan hidup, keberlangsungan keluarga, dan masa depan generasi yang tumbuh di tempat yang selama ini mereka sebut rumah.
