Oknum Pegawai Dishub Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Anak

Probolinggo, i-fakta — Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo berinisial L ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan tidak pantas berupa pelecehan seksual terhadap seorang anak yang belum cukup umur. Penahanan dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota.

Terduga diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Banyuanyar, sementara korban yang menjadi sasaran perbuatan itu tinggal di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, mengonfirmasi identitas terduga sebagai pegawai di lingkungannya dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Benar, oknum L adalah pegawai kami dengan status PPPK paruh waktu. Dia sudah tidak terlihat masuk kantor sejak dua hari yang lalu. Sampai saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian agar langkah yang diambil selanjutnya tepat dan sesuai prosedur,” ungkap Edy.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, memastikan penahanan telah dilakukan sejak tiga hari lalu. Penegakan hukum dalam kasus ini dijalankan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Apalagi korbannya adalah anak-anak, sehingga penanganan kami lakukan secara hati-hati namun tetap tegas. Segala proses hukum akan kami jalankan secara terbuka dan maksimal demi keadilan serta perlindungan korban,” tegas AKP Rini.

Kasus ini memicu perhatian luas di tengah masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan cepat, adil, dan korban mendapat dukungan psikologis serta pendampingan yang memadai dari pihak berwenang.(or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *