Polres Probolinggo Luruskan Isu Penangkapan Anggota Ormas Madas: Tidak Ada yang Ditangkap, Hanya Klarifikasi

Probolinggo, i-fakta — Polres Probolinggo mengeluarkan klarifikasi resmi terkait keributan yang terjadi pada Rabu malam (28/10/2026), ketika sejumlah massa yang diduga anggota Ormas Madas menggelar penutupan akses jalan di depan kantor Polres Probolinggo.

Aksi tersebut dipicu informasi yang beredar menyebut adanya penangkapan anggota kelompok oleh pihak kepolisian.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, menyampaikan penjelasan resmi pada Jumat (31/10/2026).

“Perlu kami luruskan bahwa tidak pernah ada penangkapan terhadap anggota kelompok tersebut oleh pihak kepolisian. Pada saat itu, yang bersangkutan datang sendiri ke Polres dan petugas hanya melakukan klarifikasi terkait permasalahan dugaan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Widy menjelaskan, bahwa aksi blokade jalan tersebut diduga dipicu oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan kelompok masyarakat tersebut. Akibatnya, sejumlah orang datang ke lokasi dan sempat menutup akses jalan Pantura yang melintas di depan kantor Polres, mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Pihak kepolisian menyikapi situasi tersebut dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Namun demikian, hal itu tidak berarti menghentikan proses penanganan permasalahan. Pendalaman akan tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Probolinggo mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan penanganan permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Probolinggo serta mempercayakan proses penanganannya kepada pihak Kepolisian,” pesannya.(sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *